2024-09-12 Dipublikasikan oleh : - views : 91

HAKIM PA TUBAN MENGIKUTI DDTK TERKAIT PENERAPAN APLIKASI E-BINWAS

Oleh : admin

Pengadilan Agama Tuban telah menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jendral Badan Pengawasan Peradilan Agama No 3 Tahun 2024 terkait pemberlakuan Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) sebagai penilaian, pengawasan serta pembinaan hakim peradilan agama se-Indonesia. Sebagaimana telah dilaksanakan pada Rabu (10/9) di ruang rapat PA Tuban. Dihadiri oleh pimpinan dan juga seluruh hakim serta pejabat terkait, sosialisasi yang dikemas dalam Diklat Di Tempat Kerja atau DDTK dilaksanakan dengan baik.

binwas

Sebagai koordinator hakim pengawas bidang di PA Tuban, Moehamad Fathnan memberikan penjelasan tentang aplikasi yang baru saja dirilis oleh Dirjen Badilag. Fathnan yang menjabat sebagai Wakil Ketua PA tersebut menekankan penggunaan aplikasi E-Binwas ini harus diterapkan pada Triwulan III tahun 2024 ini. “Kebetulan pada bulan September ini kita akan melakukan pengawasan bidang secara reguler. Saya mengharapkan seluruh hakim pengawas bidang telah memakai aplikasi ini”jelasnya.

Dalam paparannya, Fathan yang dibantu oleh Panitera Muda Permohonan,Sandy Sugiyanto telah mendaftarkan user dan password dari masing-masing hakim. “Yang perlu kita ketahui, dalam aplikasi ini selain pengawasan bidang secara regular, juga terdapat fitur atau menu pembinaan. Selain itu juga perlu adanya penunjukkan sekretaris pengawas bidang”terang pria yang sebelumnya bertugas di PA Wonosari tersebut.

binwas1

Pada pembuatan akun di aplikasi E-Binwas tersebut, Sandy membagikan user dan password ke masing-masing hakim. Sebab mereka memiliki peran yang berbeda dalam bidang pengawasan. Fathnan pun juga menampilkan dashboard aplikasi tersebut, beliau menjelaskan bahwa pengawasan berbasis aplikasi ini cukup menjawab pertanyaan yang telah disediakan dalam template aplikasi itu. Sedangkan yang dianggap sebagai temuan hakim pengawas bidang yakni dengan memberikan jawaban pada setiap pertanyaan dengan nilai kurang dari serratus persen. “Janga nasal menjawab, akan tetapi kita harus jeli pada setiap pertanyaan, karena ada salah satu bidang yang harus menjawab dengan pertanyaan yang lebih dari lima puluh pertanyaan.”pesannya pada akhir sesi.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya